PROSULUT.COM, MANADO – Kepala SD Negeri 22 Manado Sanawitje Tumandung mengatakan penerimaan murid baru tahun pelajaran 2024/2025, Ijasah TK bukan menjadi satu persyaratan untuk mendaftar.
Yang menjadi satu syarat adalah kelompok umur, harus tujuh tahun atau enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan harus memiliki Akte kelahiran terlebih Kartu keluarga.
Jika memang dianggap sudah pantas masuk SD maka harus mendapat rekomendasi dari seorang psikolog profesional atau ada rekomendasi dari guru sekolah yang yang bersangkutan.
Dimana isinya menyatakan siswa tersebut sudah siap secara fisik dan mental untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah tersebut.
“Memang siswa di usia 6 tahun sudah bisa masuk dan mendaftar SD akan tetapi harus mempunyai surat rekomendasi dari seorang psikolog profesional atau ada rekomendasi dari guru sekolah yang bersangkutan, yang menyatakan siswa tersebut sudah layak masuk SD,” jelasnya saat bincang-bincang disela-sela PPDB, Jumat 5/7/2024.
Dijelaskan piohaknya hanya menargetkan satu rombongan belajar (Rombel) tetapi jika memang melebiha tidak mengapa karena ruangan masi tersedia.
“Tidak maslah karena ruangan dan tenaga pendidik masi cukup,” katanya.(jet)