MANADO-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu secara terus menerus dan berkesinambungan. Kegiatan Koordinasi Mutu Klinik dilaksanakan bertempat di Hotel Gran Puri Manado (Kamis, 07/11) juga melibatkan
Rutan Manado yang memiliki fasilitas kesehatan Poliklinik untuk mengakomodir pelayanan prima khususnya dibidang kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam hajatan tersebut Rutan Manado menyertakan petugas medisnya yakni Friesca Lukas.
Peningkatan layanan Kesehatan di Rutan Manado merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa layanan dan fasilitas kesehatan bisa efektif dan sesuai dengan standar keselamatan. Peningkatan mutu ini mencakup berbagai aspek, antara lain peningkatan aksesibilitas layanan, penguatan keterampilan tenaga medis, perbaikan infrastruktur kesehatan, dan pengelolaan risiko serta keselamatan pasien. *