PROSULUT.com, Bolsel – Kasus pemukulan/penganiayaan terhadap wartawan Sandri Mokodongan pada 20 September 2024 lalu, telah dilakukan gelar perkara, dalam waktu dekat ini akan segera masuk meja pengadilan untuk disidangkan.
” Kita sudah periksa beberapa saksi termasuk isteri dan orang tua korban dan beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan gelar perkara, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” Terang Kasat Reskrim Polres Bolsel Dedy Vengki Matahari SH, Saptu 09 November 2024.
Sandri Mokodongan dipukul di rumahnya di desa adow kecamatan Pinolosian tengah kabupaten Bolsel, pada tanggal, 20 September 2024.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.30 Wita, dimana Korban dipukul oleh SM alias Sadipon yang tak lain merupakan sangadi desa Adow Selatan..
Menurut keterangan korban, ia dipikul dengan cara ditampar di pipi kanan dengan tangan kiri pelaku kemudian leher korban sempat dicekik juga menggunakan tangan kiri.
Usai kejadian tersebut , korban bersama isteri Erlina Kobandaha langsung mengajukan laporan/pengaduan ke polisi SPKT Polres Bolsel pada tanggal 20 Septerber pukul 18.34 Wita.
Atas laporan itu, kata Dedy kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan pemeriksaan ke bebetapa saksi sebanyak lima orang, dimana saksi tersebut terdiri dari istri dan orang tua korban serta tiga saksi lainnya.
“Ada lima saksi yang diperiksa, Kedua saksi adalah Istri Korban dan orangtua korban, untuk tiga saksi lainnya merupakan tetangga yang sedang bekerja di rumah korban”, kata Dedy.
Hasil visum dari RSUD Molibagu, terdapat luka memar dibagian leher korban yang di duga akibat cekikan pelaku.
Gelar perkara kasus ini telah dilakukan pada tangal 6 November 2024 pukul 13.00 Wita. gelar perkara dipimpin Kasat Reskim dan dibantu kanit serta tiga penyidik.
Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan bukan 351, karena menurut kasat reskrim kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).
Olehnya dialihkan ke pasal 352 KHUP ayat 1 berbunyi, bahwa penganiyaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan berawal dari terlapor mendatangi rumah korban beralamat di desa Adow Selatan kecamatan Pinolosian Tengah menanyakan terkait pemberitaan yang termuat dalam video Breaking news tentang adanya Tong pengolahan mas yang menggunakan bahan beracun sejenis CN yang diduga tidak berizin milik terlapor SM alias Sadipon.
Pelaku datang lewat jendela belakang dapur dan terus teriak dengan nada emosi yang tinggi. ” Mana Santri mana sandri,” teriak pelaku.
Kemudian orang tua korban Os Mokodongan coba melerai dengan mengatakan “Kenapa marah marah, karena ini torang pe masyarakat kalau boleh torang bina dulu,” Ucapnya.
Namun tidak dihiraukan dan langsung masuk rumah menganiaya korban.
Diketahui, berita tersebut Sebelumnya telah difiralkan atau dibagikan korban ke publik pada 16 September 2024.
Kemudian pada tanggal 20 Septembe 2024 korban didatangi SM alias Sadipon dan meminta korban untuk menghapus postingan berita tersebut.
Merasa berita video itu bukan ditulis atau karyanya, maka korbanpun menolak untuk dihapus dan tidak bersedia untuk di klarifikasi. ” Berita itu bukan saya yang muat kenapa harus minta klarifikasi ke saya,” Tutur korban.
Namun terlapor tidak menerima penjelasan dari korban dan langsung memukul korban dengan menampar pipi kanan korban dengan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kiri. (Samsu)