PROOSULUT.COM, MANADO – Kepala SDN 39 Manado, Adel Lahopang, S. Pd mendukung kebijakan regulasi penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 yang mengutamakan pemerataan.
Menurutnya, kesenjangan yang terjadi selama ini banyak sekolah negeri yang kekurangan murid, sementara ada sejumlah satuan pendidikan yang berkelimpahan.
“Jika regulasi dilaksanakan secara konsisten, pasti terjadi pemerataan ” Katanya.
Ketua K3S Kota Manado, Lexie Palohoen, S. Pd mengatakan, regulasi penerimaan murid baru saat ini sangatlah ketat.
Jumlah murid baru harus sesuai dengan kapasitas ruangan belajar dan ketersediaan tenaga pendidik.
Hal ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta, bahkan tidak ada lagi sekokah siang.
Dikatalan, jika hanya mendapat kuota 1 Rombel dengan kapasitas maksimal 28 orang, tidak boleh melebihi.
Jika lebih maka sudah pasti tidak akan terdaftar dalam Dapodik.
“Kami berharap regulasi ini diterapkan secara konsisten,” Ungkapnya.
Lebih jauh Adel Lahopang mengatakan SDN 39 Manado dapat kuota 1 Rombel. Sementara yang akan lulus 9 murid kelas 6.
Acara penamatan akan dilaksanakan secara sederhana diawali dengan ibadah syukur.
“Kami tidak akan memberatkan orang tua, agar mereka fokus pada kelanjutan studi di jenjang SMP ” Ujar Lahopang. (Meldi S)
Kuota Murid Baru SDN 39 Manado 1 Rombel, Lahopang Dukung Regulasi Pemerataan
Related Posts
Add A Comment