MANADO, PROSULUT.com – Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) tahun 2022
Kepala Dinas Dikda Sulut dr. Grace Punuh menjelaskan, Surat Edaran ini dikeluarkan sambil menunggu Instruksi Gubernur terkait Pelaksanaan PTMT sesuai Level PPKM daerah.
Isi surat edaran tersebut adalah pertama, mulai Senin, 7 Februari 2022, seluruh cabdin dan sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 2 (Bolmong, Minahasa, Sangihe, Minut, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu) supaya memberlakukan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan sisanya melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kedua, seluruh sekolah menyampaikan kepada orangtua / wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan mengikuti PTM Terbatas atau PJJ.
Ketiga, seluruh kepala unit kerja untuk memperhatikan dan meningkatkan kewaspadaan sebagai antisipasi pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah mmasing – masingdengan memberlakukan scanning peduli lindungi dan swab antigen bagi tamu yang datang;
Keempat, pola pengendalian minimal seperti 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan) wajib dilaksanakan kembali dan diawasi secara simultan.
Kelima, bagi wilayah dengan kriteria PPKM Level 1 (Talaud, Minsel, Mitra, dan Bolsel) mengikuti ketentuan sebagaimana Keputusan bersama 4 Menteri yang termaktub dalam Edaran Mendikbudristek No 2/2022 tanggal 2 Februari 2022. (elka)