BIAK,PROSULUT.Com – Polres Biak Numfor menggelar Press Release tentang pengungkapan tindak pidana selama bulan Agustus, September, Oktober dan November 2022, di Aula R.Soejoko Polres Biak Numfor, Kamis (18/11/2022).
Sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh Polres Biak Numfor pun disampaikan kepada awak media dalam kesempatan tersebut.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Adi Tri Widyanto SH, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Anugrah Sari Dharmawan S.Tr.K.,S.IK, didampingi oleh Kasi Humas Polres Biak Numfor IPDA Muh. Ruslan dan KBO Reskrim IPDA Muntono menyampaikan, Sejumlah kasus menonjol tersebut di antaranya kasus membawa Senjata Api rakitan dan amunisi, Uang Palsu dan dua kasus Curanmor dengan kekerasan.

Untuk Kasus Senpi rakitan dan amunisi, Kasat Reskrim menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap kasus Senpi Rakitan dan amunisi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 di hanggar Lanud Manuhua Biak Distrik Samofa yang saat itu sedang berlangsung pesta rakyat dalam rangka HUT RI ke 77 dengan dua tersangka yang berhasil di amankan berinisial HPCT (26 tahun)dan ME(23 tahun).
Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Biak berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis pistol dan 30 amunisi dengan kaliber yang berbeda-beda, 1 buah tas noken warna hijau, 1 buah mesin gurinda, 1 buah mesin solder, 1 buah tang jepit, 1 buah tang potong, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 1 buah popor senapan angin, 3 buah gagang pistol terbuat dari kayu, 2 lembar papan kayu yang di lukis gagang pistol dan 1 buah kantung kecil warna abu-abu. untuk tersangka oleh penyidik di terapkan pasal 1 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Untuk Kasus uang palsu, Kasat Reskrim Iptu Anugrah Sari Dharmawan S.Tr.K.,S.IK, menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap kasus Uang palsu pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 bertempat di komplek lokalisasi maidofa dan lokalisasi bempo kelurahan waupnor distrik Biak kota kab.biak numfor dengan tujuh tersangka yang berhasil di amankan berinisial OEK(21),MKD(20),JGGK(22), SDS(22), MES(31), SF(24) dan YYK(18).

Dalam pengungkapan kasus ini Sat Reskrim Polres Biak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit note book merk azus, 1 unit printer merk Canon, 1 Rim kertas HVS putih, 4 buat alat suntik tinta, 1 buah penggaris, 1 buah bolpen, 1 buah selotip, 4 lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah, 19 lembar uang kertas palsu pecahan lima puluh ribu rupiah dan 2 lembar uang kertas palsu pecahan dua puluh ribu rupiah. Untuk ke 7 tersangka oleh penyidik di terapkan pasal 37 ayat (1) subsider pasal 36 ayat (3) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Untuk dua Kasus pencurian dengan kekerasan, Kasat Reskrim menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan pada hari minggu tanggal 02 Oktober 2022 di depan ATM Jalan Keluar Pelabuhan Biak Numfor dan pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 di tanjakan gunung patah hati kelurahan brambaken distrik Samofa kab. Biak Numfor dengan empat tersangka yang berhasil di amankan berinisial BR dan BAK alias V(22).
Dalam pengungkapan dua kasus ini Satreskrim Polres Biak berhasil pmengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Samsung, 4 lembar pecahan uang kertas seribu rupiah, 1 lembar uang kertas pecahan dua ribu rupiah, 1 bilang pisau tombak, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter, 1 unit sepeda motor matic merk honda Vario, 1 buah tas laptop merk hp, 1 unit laptop merk hp, 1 buah cas laptop merk hp, 4 buah kabel USB, 5 buah buku tabungan dan 3 buah hardisk. untuk ke dua tersangka oleh penyidik di terapkan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(TH)