MINAHASA, Prosulut.com- Sejumlah warga Desa Passo dan Desa Tountimomor Kecamatan Kakas menolak rencana pemilik lahan, PT. Lembe Indah Pratama (LIP) untuk membangun di lahan yang digarap warga untuk persawahan.
Lokasi yang berada antara Desa Passo dan Tontimomor dengan luas areal sekitar 120 hektar ini merupakan lahan yang dimiliki PT. LIP dan digarap oleh Petani di kedua desa untuk lahan pertanian produktif/persawahan.
Menurut pihak perusahaan yang dwakili divisi legalnya, Vincent ketika bersua di lokasi lahan pada Senin 9/1/2023, selama kurang lebih 30 tahun telah dimanfaatkan warga tanpa sekalipun pihak perusahaan meminta sewa atau kompensasi apapun.

“Pihak PT. LIP adalah Pemilik sah dari Lahan ini yang bisa dibuktikan dengan berkas/dokumen kepemilikan. Selama ini telah dimanfaatkan oleh warga sekitar lokasi untuk lahan pertanian sawah tanpa dipungut sewa atau biaya apapun karena pihak perusahaan mengambil kebijakan lahan bisa dipergunakan selama belum dipakai/difungsikan, ” jelas Vincent.
Dikatakan, pihaknya masih mempelajari dan melihat perkembangan situasi dan belum mengambil langkah yang bisa memprovokasi keadaan walau beberapa warga telah memasang baliho penolakan, padahal lahan yang akan digunakan baru 15 X 50 meter persegi, ” imbuhnya.
Pantauan wartawan di lokasi tersebut telah dipasangi baliho penolakan warga dan sebuah eskavator kecil berada di lokasi. (David).