PROSULUT.Com, MANADO – badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sul;awesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Kamis (21/11/2024).
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi ini sebagai salah satu langkah pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi pelanggaran masih terjadi, pihaknya akan melakukan penindakan dengan adil.
“Masa tenang cuma 3 hari dari tanggal 24 sampai 26 November, namun potensi pelanggaran tinggi. Kita sudah berikan early warning supaya tidak terjadi banyak pelanggaran,” tegasnya.
Pada kesempatan ini dia membeberkan beberapa potensi pelanggaran di masa tenang. Salah satunya Alat Peraga Kampanye. Dia menegaskan APK baik yang difasilitasi KPU maupun yang dipasang pasangan calon sudah harus bersih di tanggal 24 November.
Mewoh meminta kerja sama pasangan calon bersama tim dan relawan untuk bisa menurunkan APK secara mandiri.
“Ini menjadi kewajiiban juga tim sukses, tim kampanye, relawan untuk membersihkan yang masih terpasang,” ujar Ardiles.
Potensi berikutnya yakni pelanggaran kampanye lewat pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, serta sosialisasi lewat media sosial hingga media cetak, elektronik ataupun online. Termasuk pemberitaan dan penayangan iklan kampanye.
Potensi lainnya seperti politik uang, penyebaran hoax, politisasi sara, hingga intimidasi pemilih di masa tenang.
“Kalau masyarakat menemukan seperti yang saya sampaikan tadi mohon segera dilaporkan,” tegas Mewoh.
Dalam pengawasan di masa tenang, nantinya juga akan ada posko pengaduan di sekretariat Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten / Kota, guna mempercepat proses pelaporan dugaan pelanggaran di masa tenang.
“Kita berusaha sekuat trnaga untuk meminimalisir, mencegah pelanggaran di masa tenang,” pungkasnya.
Pembukaan kegiatan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.
Hadir forkopimda Sulut, pimpinan Bawaslu Kabupaten / Kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat / kepemudaan, hingga awak media. (jet)
Previous ArticleMADU Siap Menangkan YSK – Victory Di Bolsel
Related Posts
Add A Comment