MANADO, PROSULUT.COM- Pengumuman kelulusan siswa SD dan SMP se Kota Manado akan dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis 8 Juni 2023.
Kewenangan kelulusan diberikan kepada satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu pada kriteria penilaian kelulusan yang dudah disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, standar dan kriteria penilaian tidak berbeda satu sama lainnya.
Kepala SDN 105 Manado, Marry Sondakh SPd mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan kelulusan anak didik. Bahkan pada saat pengumuman kelulusan tangal 8 Juni pihak sekolah langsung memberikan surat keterangan kelulusan agar mereka bisa langsung mendaftar dj tingakat SMP yang diinginkan.
“Saat pengumuman lulus para siswa langsung dapat surat keterangan kelulusan lengkap dengan nilainya agar mereka.bisa langsung mendaftar ke tingkat SMP,” kata Marry Sondakh dengan nada meyakinkan.
Hal itu disebabkan ojazah belum bisa diserahka. Karena vutuh proses penulisan dengan tangan secara hati hati. Makanya tak boleh terburu buru karena penulisanya tidak boleh salah.
Ketua K3S Kecamatan Tikala ini menambahkan, untuk acara penamatan tadinya sudah dibatalkan setelah sebelumnqya ada rapat bersama dengan orang tua. Namun karena para orang tua mendesak agar dibuatkan acara penamatan dengan alasan anak anak mereka selama 6 tahun dididik oleh para guru dan kepala sekolah, masakan acara penamatan dibatalkan.
“Orang tua mendesak kami sambil memberi jaminan untuk pasang badan jika ada yang protes apalagi menyalahkan pihak sekolah,” katanya.
Drngan adanya desakan dari orang tua murid maka acara penamatan SDN 105 Manado akan digelar tetapi pelaksananya orang tua atau komite sekolah.
Namun kata Marry Sondakh, mereka pinjam tempat di sekolah.
“Usai pengumuman kelulusan mereka akan buat acara penamatan dan makan bersama. Soal makanan katanya akan dibawa oleh para orang tua dan pihak sekolah hanya terundang,” ujarnya.
Dikatakan lagi, biasanya dalam acara penamatan yang sering dibuat, ada prosesi pelepasan atribut berupa seragam SD dan akan digantikan dengan memakaikan seragam SMP.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa. Kota Manado Steven Tumiwa mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang sekolah melaksanakan acara penamatan. Namun yang dilarang adalah praktek pungutan liar.
“Silahkan masing masing sekolah bersama orang tua berkreasi,” tegas Tumiwa di ruang kerjanya Senin 5 Juni 2023. . (Meldi S)