MANADO,PROSULUT.Com – Kepala SD Negeri 25 manado Elisabeth Sumampouw mengatakan, satu syarat untuk masuk sekolah dasar bukanlah bergantung pada Ijasah TK melainkan kelompok umur yang sangat menentukan.
“Lulus TK tetapi umur belum mencukupi dan tidak dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, jelas itu bermasalah,” sebutnya kepada PROSULUT.Com diruang kerjanya Selasa, 27/6/2023.
Dikatakan, Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
“Kelompok umur tersebut sudah memenuhi syarat, meskipun tidak melalui Taman Kanak-kanalk (TK) wajib sekolah,” jelas kepala sekolah penggerak dengan nada serius.
Dijelaskan, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
“Jadi itulah batas usia masuk SD selama PPDB 2023 yang harus diketahui calon siswa dan orangtua,” pungkasnya. (jet)