TAHUNA, PROSULUT.Com – Empat Parpol yang sempat di tolak saat pendaftaran, Partai Hanura, Gelora, Garuda, dan PPP, karena masalah kelengkapan berkas, kini boleh bernafas lega.
Sebelumnya, mereka masih diberikan kesempatan selama 2 hari (2 × 24 jam) untuk dapat menyelesaikan berkas yang bermasalah.
Kepada PROSULUT.Com, Selasa (16/05/23), Kadiv Teknis Penyelenggara Jeck S. Seba, S. AP, menuturkan bahwa benar ada empat Parpol yang pada Minggu (14/05/23) kemarin terkendala masalah keberkasan, masih di beri Kesempatan selama dua hari (2×24 jam).
“Ya benar kami masih memberi ruang kembali selama 2 hari atau 2×24 jam kepada ke empat Parpol tersebut untuk dapat membenahi permasalahannya dan dapat memasukkan atau mendaftarkan kembali bakal Calegnya.” Jelas Seba.
Di tambahkan juga olehnya, bahwa keputusan ini adalah arahan dari KPU Pusat dengan pertimbangan bahwa mereka (Parpol) dengan serius mau mendaftar cuma permasalahan waktu saja.
“Ini cuma masalah waktu saja, akan tetapi dengan pertimbangan keseriusan dari Parpol dalam pendaftaran, maka lewat arahan dari KPU Pusat, supaya memberi ruang lagi selama 2×24 jam atau dua hari.” Tuturnya.
Lanjut kata Seba, dipastikan sampai jam 14:00 sudah ada tiga Parpol yang mendaftar, jadi sudah 13 Parpol yang terdaftar di KPUD Sangihe.
“Hingga pukul 14:00 sudah ada tiga Parpol sudah mendaftarkan Bacaleg nya yaitu Parpol Garuda, Hanura dan PPP. Jadi dipastikan sudah ada 13 Parpol yang terdaftar.” Tutup Seba.(Anto)