TOMBATU- Pemerintah Desa Tombatu Dua Utara Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Hukum Tua Irma Pelleng membantah dengan tegas jika ada tuduhan bangunan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) didesa tersebut saat ini akan dijual atau digadaikan.
Hal ini langsung diklarifikasinya mengingat saat ini didesanya telah beredar berita miring soal sertifikat tanah dimana PAUD itu berdiri sudah digadaikan kepada seseorang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sebagai pemerintah desa dan selaku Hukum Tua Desa Tombatu Dua Utara mambantah hal tersebut,” jelas Pelleng dengan tegas.
Pelleng juga mengharapkan agar masyarakat jangan cepat terprovokasi atau menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada umum.
“Sampai saat ini tidak ada yang menjual atau menggadaikan lahan PAUD Didesa Tombatu Dua Utara, masyarakat boleh bertanya atau menghubungi pemerintah desa setempat mengenai informasi ini dan jangan asal menerima informasi sesat dari orang yang tidak bertanggung jawab,” tambah Hukum Tua yang juga istri anggota DPRD Mitra ini.(devon pondaag)
Previous ArticleSMP N 7 Manado Terus Berbenah
Related Posts
Add A Comment