MANADO-Momen Natal yang dirayakan setiap tanggal 25 Desember merupakan sukacita iman bagi seluruh umat kristiani termasuk Warga Binaan Lapas Manado. Dimana di hari kelahiran Yesus Kristus itu ratusan Warga Binaan Nasrani mendapat kado spesial dari Pemerintah RI melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupa pengurangan masa pidana atau Remisi.
Kalapas Manado Tapianus Barus dalam momentum perayaan Natal 2024 menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Kepada 257 Warga Binaan. Tiga diantaranya lansung bebas karena mendapat Remisi Khusus II (RK II).
Sebelum penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan, Kalapas Manado Tapianus Barus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut kepada seluruh Warga Binaan diharapkan dapat terus berbenah diri dengan mengubah sikap dan perilaku agar kedepan menjadi lebih baik dengan aktif mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian dan kepribadian juga bersama mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut dibacakan pula surat keputusan Remisi oleh Kasubsi Registrasi Hendra Lumataw dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi oleh Kalapas secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan dan surat bebas kepada Warga Binaan yang mendapat RK II. *