MANADO,PROSULUT.Com – Sebanyak 11 TK Negeri Kota Manado telah mendapat SK Kememntrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tecnolongi demi pengembangan pendidikan usia dini di Kota Manado.
Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan menindak lanjuti dengan melakukan persiapan lokasi serta menyiapkan kepala sekolah difinitif serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Instruksi terakhir Walikota Manado Andrey Angouw meminta Dinas Dikbud untuk segera action soal lokasi yang sebagian besar mengambil aset dari sekolah dasar yang mengalami merger.
Masalahnya sebagian besar TK Negeri sudah memiliki NPSN dan walikota telah mengeluarkan SK 11 Kepala Sekolah TK Negeri, instansi terkait segera action di lapangan.

Selang beberapa hari Kabid TK/PAUD Pieter Mauru turun lapangan untuk mengecek sekolah merger yang sebagian asetnya akan digunakan TK Negeri sesuai instruksi walikota.
Saat mengunjungi SDN 09 Manado yang dimerger dengan SDN 57 Manado, Kabid TK PAUD Pieter Mauru disambut baik oleh Kepsek Evie Mandey dan bersedia bekerjasama untuk mengamankan kebijakan pemerintah.
Namun SD Negeri 17 Manado yang dipimpin Jetje Kesek nampak membangkang SK Menteri dan Walikota Manado Andrey Angouw. Ia tidak mengijinkan aset dari SDN 08 yang dimerger dengan SDN 17 untuk dipakai menjadi lokasi TK Negeri 08. “Kepala sekolah menahan aset tersebut sehingga kami kesulitan untuk melakukan persiapan menindaklanjuti instruiksi walikota,” ujar Mauru sedikit kesal kepada PROSULUT.Com Jumat, 24/2/2023.
Menurut Kepala Bidang TK/PAUD-DIKMAS Kota Manado, Salah satu kendala adalah TK 08 Manado, yang ditempati oleh SD Negeri 17 di bawah pimpinan Kepala Sekolah Jetje Kesek. “Rupanya Kesek ingin menguasai seluruh aset SDN 08 padahal itu juga belum diserahkan kepada SDN 17,” kata Mauru lagi. (Meldi S).