MANADO- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Manado Widodo, pada pelaksanaan apel pagi pegawai, yang dihadiri Pejabat Struktural bersama jajaran staf, Rabu (9/10).
Karutan Manado Widodo menuturkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor : SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024, tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan itu, Karutan menjelaskan secara rinci isi Surat Edaran tersebut. “Perjudian Daring (Online) merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan tindakan pidana,” ujar Widodo.
Melalui sosialisasi ini Widodo berharap agar seluruh jajaran Rutan Manado dapat memahami akan bahaya dan dampak negatif dari Perjudian Daring. *